Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan penyebab gagalnya pencairan BLT BPJS bagi beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, kemungkinan nomor rekening Anda daftarkan tidak aktif, adanya duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data tidak sesuai dan gaji diatas Rp 5 juta.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang menyebutkan syarat penerimaan bantuan yaitu :
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening bank yang masih aktif.
- Berstatus sebagai pekerja buruh penerima upah.
Untuk itu pastikan, data yang Anda masukkan setelah cek penerima login www.kemnaker.go.id.
Jika terjadi kesalahan data, pekerja juga bisa mengajukan perbaikan melalui HRD perusahaan atau pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima login www.kemnaker.go.id tadi bisa Anda lakukan apabila situs dari Kemnaker tersebut stabil. (GaluhID/Hega)
Bsu