Antara lain harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, cukup umur, jenis kelamin jantan tidak dikebiri, memiliki dua buah zakar dengan bentuk dan letaknya simetris.
“Untuk kambing harus di atas satu tahun, sedangkan sapi harus di atas dua tahun,” jelasnya.
Menurut Giyatno, sebelum hari H Idul Adha, petugas Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis akan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu memeriksa kesehatan hewan kurban yang berada di kandang peternak.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan juga petugas ke kandang bandar maupun di lapak-lapak penjualan hewan kurban.
“Nanti ternak kurban yang sudah petugas periksa akan menerima tanda sehat serta sertifikat bahwa hewan itu sehat dan layak,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi