Di Kabupaten Ciamis, terdapat juga beberapa hotel yang menerapkan prinsip syariah.
Contoh seperti hotel Green dan Budi Family, dimana tidak semua pasangan mendapat izin untuk menginap.
Mereka harus menunjukkan dokumen kependudukan resmi seperti buku nikah atau KTP sebagai bukti.
“Sejak tahun 2022, setelah adanya undang-undang tersebut, kami telah mengajak para pelaku industri pariwisata di Ciamis untuk segera melaksanakan hal itu,” ujar Dian.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah melakukan pemeriksaan serta menerapkan pariwisata yang bersahabat dengan nilai-nilai Islam,” lanjutnya.
Di masa mendatang, Pemkab Ciamis melalui Dinas Pariwisata akan berupaya memperkuat kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di kalangan pelaku wisata.
Kemudian masyarakat, dan pemangku kepentingan agar lebih memahami konsep pariwisata yang ramah terhadap muslim.
Hal ini adalah pencapaian pertama yang patut Ciamis banggakan, karena berhasil mengungguli ekosistem daerah lain yang telah ada sejak lama.
“Kami juga akan mengajukan perubahan dalam regulasi pariwisata, yaitu Perda mengenai penyelenggaraan wisata yang mempertimbangkan aspek ramah muslim dan halal,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi