Info CPNS 2019, galuh.id – Sebagai orang Indonesia, kita pasti sudah sering mendengar istilah PNS atau pegawai negeri sipil. Dalam menjalankan tugasnya, Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara ini menduduki berbagai posisi dan jabatannya masing-masing.
Posisi dan jabatan tersebut tergantung dengan bidang pekerjaan dan pengabdiannya. Setiap tahunnya, pemerintah membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk menerima ribuan pegawai baru di seluruh instansi pemerintahan.
Biasanya pendaftar CPNS selalu membludak. Besarnya jumlah pendaftar ini karena banyaknya fasilitas dan tunjangan yang diterima PNS, serta tidak ada sistem kontrak untuk PNS.
Bisa jadi kamu mungkin adalah salah satu pemuda bangsa yang menunggu kesempatan itu juga. Untuk menambah pengetahuanmu tentang CPNS, kamu bisa membaca artikel ini. Setelah ini, kamu akan mengetahui jabatan PNS yang nantinya akan berguna untuk kamu di dunia kerja. Simak yuk ulasannya!
Pengertian PNS
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat tertentu, diangkat menjadi pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang diambilnya.
Dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil sebagai pejabat aparatur sipil negara memiliki beberapa tugas. Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas selanjutnya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat. Terakhir, yang terpenting dapat mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain tugas dasar itu, ada tugas-tugas lain yang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya dalam instansi tersebut.
Pangkat dan Golongan PNS
Dalam menjalankan tugasnya, PNS dibagi berdasarkan beberapa pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan yang dipegang dipengaruhi oleh pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing CPNS.
Pangkat dan golongan tersebut juga nantinya akan berpengaruh pada gaji, tunjangan dan tugas dari PNS. Ada golongan satu sampai empat. Berikut pembahasan pangkat dan golongan PNS secara lengkap.
Golongan I
Golongan I ini merupakan golongan PNS yang paling rendah. Dalam golongan ini ada empat pangkat. Pada golongan ini, PNS berasal dari masyarakat dengan pendidikan terakhir SD sampai SMP. Pangkat-pangkat PNS di golongan ini adalah juru muda dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja d.
Golongan II
Adapun golongan II PNS, diisi oleh pegawai yang sudah menempuh jenjang pendidikan minimal SLTA atau setara dengan SMA. Dalam golongan II, ada beberapa pangkat yang dapat dicapai, beserta dengan ruangnya masing-masing. Pangkatnya adalah pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I di ruang d.
Golongan III
Pada golongan tiga, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan golongan-golongan sebelumnya. Golongan III diisi oleh orang-orang dengan ijazah minimal D4 atau setara dengan S1.
Pada golongan ini, pangkat PNS juga dibagi menjadi empat. Pertama, penata muda yang ada dalam ruang a. Kemudian penata muda tingkat I pada ruang b, lalu penata ruang c, dan terakhir penata tingkat I pada ruang d.
Golongan IV
Terakhir, golongan tertinggi PNS adalah golongan IV. Karena golongan tertinggi, PNS Golongan IV memiliki gaji dan jabatan tinggi. Gaji PNS di golongan IV juga paling tinggi diantara golongan lainnya.
Dalam golongan IV, pangkatnya sedikit berbeda, karena di golongan ini ada lebih dari empat pangkat. Pangkat-pangkatnya adalah pembina pada ruang a, dilanjut dengan pembina tingkat I pada ruang b, lalu pembina muda ruang c, pembina madya ruang d, dan pembina utama pada ruang e.
Itulah pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu ketahui. Makin tertarik daftar CPNS 2019? (GaluhID1)