Ciamis, galuh.id – Seorang cucu berinisial MSA (19) di Ciamis tega bunuh nenek kandungnya, Cucu Cahyati (60), hanya karena jengkel tak diberi uang dan makanan.
Kasus pembunuhan tragis ini mengguncang warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa keji ini terungkap dalam konferensi pers yang Polres Ciamis gelar pada Selasa (3/6/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang tinggal seorang diri, pertama kali di laporkan hilang setelah warga tak melihatnya sejak Minggu siang.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada Senin, 2 Juni 2025 pagi, aparat desa dan warga mendapati rumah korban terkunci.
Pencarian pun di mulai. Warga mencoba mendobrak rumah korban, namun tak menemukan Cucu Cahyati di dalamnya. Penelusuran berlanjut ke rumah cucu korban, MSA, yang berada tepat di depan rumah neneknya.
Di sana, warga menemukan bercak darah di sudut tempat tidur, memicu kecurigaan bahwa MSA adalah orang terakhir yang bersama korban.
Setelah pencarian intensif, jasad korban ditemukan tersangkut di pohon di tepi jurang dekat TPU Petir, Desa Sukamulya pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 08.45 WIB.
Saat penemuan, hanya bagian rambut korban yang terlihat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan lima saksi, polisi mengerucutkan dugaan pada MSA.
Pelaku sempat melarikan diri ke Garut setelah sebelumnya menginap di Limbangan.
Tim Satreskrim Polres Ciamis yang di pimpin Kasatreskrim Iptu Rizki berhasil menangkap MSA pada Selasa siang pukul 12.00 WIB di Jalan Kecamatan Leles, Garut.
Motif Cucu Bunuh Nenek, Jasad Dibuang ke Jurang
Dalam pemeriksaan, MSA mengakui perbuatannya. Motifnya sungguh memilukan, yakni rasa jengkel karena permintaan uang dan makanan tidak sang nenek penuhi
Akmal menambahkan bahwa pelaku dugaan telah merencanakan pembunuhan ini.
Pelaku mengajak korban ke rumah dengan dalih memperbaiki bohlam. Saat korban memegang kursi, pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan cobek.
“Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyerang lagi dengan sabit dan batu,” terang Akmal.
Setelah memastikan neneknya meninggal dunia, MSA membungkus jasad korban dengan selimut dan membuangnya ke area jurang dekat pemakaman, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Polisi juga menemukan adanya upaya pelaku untuk menggali lantai rumah, yang dugaan merupakan niat awal MSA untuk menguburkan korban di sana.
Atas perbuatannya, MSA terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu pelaku juga terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Dari saat menerima laporan hingga pelaku diamankan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Akmal.
Lebih lanjut, MSA sempat mengaku kepada ibunya yang bekerja sebagai TKW di Taiwan bahwa ia telah membunuh neneknya.
Meskipun sempat mengonsumsi minuman keras, pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa cobek, sabit, batu, serta bercak darah.
Kapolres Ciamis memastikan kasus ini akan terus pihaknya kembangkan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain, dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
