Hal tersebut sesuai dengan kentuan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 6.
Dalam aturan tersebut diatur anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin bisa memilih salah satu kewarganegaraan.
Paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.
Karena belum melewati batas tersebut, Cyrus Margono bisa berseragam Timnas Indonesia tanpa menjalani proses naturalisasi.
Namun kini Shin Tae-yong tengah tertarik pada Emil Audero yang merupakan kiper kenamaan Juventus.
Jika Emil Audero tertarik bergabung dengan Timnas Indonesia, maka Cyrus Margono harus siap bersaing untuk mendapatkan posisi kiper skuad Garuda. (GaluhID/Dianti Rahayu)