Jumat, November 22, 2024

Daerah Zona Biru di Jawa Barat Boleh Terapkan New Normal

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat menetapkan 12 daerah sebagai Zona Kuning (Level 3) dan 15 daerah dengan kategori Zona Biru (Level 2). Hal itu berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, 15 kabupaten/kota Zona Biru tersebut diijinkan untuk menerapkan The New Normal atau disebut juga dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Keputusan pemprov Jabar mengijinkan AKB bagi Zona Biru berdasarkan pertimbangan ilmiah. Baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi Covid-19 di Jabar.

“Setiap mengambil keputusan, kami harus berdasarkan data. Karena tidak ingin asal dan gegabah,” ujar Ridwan Kamil, Gubernut Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Kang Emil menjelaskan, per hari Jumat (29/5/2020) angka reproduksi (Rt) sudah selama 14 hari di angka 1. Bahkan dalam dua hari terakhir di angka 0,97.

Selain itu, laju Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga turun.

”Ada sembilan indeks untuk ukur level kewaspadaan itu,” kata Emil.

Dalam kriteria ilmiah itu, zona yang masuk Level 2 (Zona Biru) dapat dikatakan terkendali. Daerah Zona Biru inilah yang akan diberi ijin untuk melakukan The New Normal atau AKB.

Sementara hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menunjukkan, sudah tidak ada lagi daerah di Jabar yang berada di Zona Merah atau Level 4.

Adapun 12 daerah yang berada di Zona Kuning (Level 3) diantaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang.

Selain itu, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.

Sedangkan 15 daerah di Zona Biru (Level 2) yang bisa menerapkan AKB yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan.

Termasuk juga Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Untuk 12 daerah yang masih berada di Zona Kuning, Pemprov Jabar menyarankan untuk melanjutkan penerapan PSBB secara proporsional.

Kang Emil meminta, daerah yang berada di Zona Biru untuk bersiap melaksanakan AKB. Termasuk bagi kepala daerah untuk segera mengeluarkan Surat Edaran maupun protokol selama AKB.

Tahapan Pelaksanaan AKB

Pelaksanaan AKB ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, membuka kembali rumah-rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tahap kedua adalah bidang ekonomi, yakni industri dan perkantoran karena dinilai memiliki risiko kecil orang hilir mudik. Tahap ketiga, mulai membuka ritel atau mal.

“Jadi masyarakat jangan euforia. AKB akan dilakukan bertahap. Tahapan ini dievaluasi per tujuh hari. Jika angka kurang baik, bisa saja PSBB lagi. Yang siap 1 Juni silakan AKB. Yang belum, jangan dipaksakan,” tegas Kang Emil.

Kang Emil menambahkan, akan ada 21 ribu aparat yang terdiri dari 17 ribu personel kepolisian dan 4 ribu personel TNI yang akan mengawal AKB selama 14 hari.

TNI dan Polri, sesuai arahan presiden, akan memastikan bahwa protokol kesehatan yakni jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan tetap dilakukan.

Selama AKB, Kang Emil memastikan bahwa pihaknya akan merilis sekitar 400 ambulance dengan alat rapid test untuk melakukan pengetesan masif.

“Jangan sampai AKB menghilangkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Nanti ambulan keliling di kawasan yang diwaspadai,” pungkas Emil. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Hujan Angin Kencang di Ciamis, Pohon Tumbang Rusak Rumah

Ciamis, galuh.id - Hujan deras serta angin kencang yang melanda Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan...

Artikel Terkait