Jumat, Oktober 18, 2024

Daftar BLT UMKM Online, Klik www.depkop.go.id

Baca Juga

Karena seperti yang kita tahu, surat izin usaha bisa digunakan sebagai identitas usaha, izin edar, dan syarat pelaku usaha menjadi binaan pemerintah.

Syarat Daftar BLT UMKM Online

Akan tetapi surat izin ini juga termasuk dalam syarat mendaftar BLT UMKM, adapun syarat lain yang dicantumkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan termasuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, serta anggota TNI/Polri
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha atau SKU, pelaku usaha mikro bisa meminta kepada desa tempatnya berusaha.

Selain itu para calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini harus mengisi data yang diperlukan adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat tempat tinggal lengkap dan sesuai KTP
  • Bidang usaha mikro yabg yang dijalani
  • Nomor telepon
  • Nomor rekening valid

Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan usahanya baik secara offline maupun online.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pabrik Kopra di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Ciamis, galuh.id - Pabrik kopra di Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Jumat (18/10/2024) dini...

Artikel Terkait