Daftar tarif listrik non subsidi mengalami perubahan sejak awal Oktober 2020. Ada penurunan tariff bagi pelanggan listrik non subsidi.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik bersubsidi, dengan memberikan token listrik gratis.
Tidak cukup dengan hal tersebut, PLN kini juga memberi keringanan kepada para pelanggan listrik non subsidi sehingga bantuan ini dapat merata ke seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Keringanan Tarif Listrik Non Subsidi Mulai Oktober, Pastikan Anda Dapat!
Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM mengutarakan, program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat meski berada pada masa pandemi.
Selain itu, pihaknya juga memiliki tujuan supaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 dapat tercapai, sekaligus tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
Akan tetapi, ada faktor lain yang membuat pemerintah memberikan keringanan biaya listrik ini, seperti :
- Realisasi kurs Rp 14.561,52/dolar AS.
- Tingkat inflasi yang meningkat sebesar 0,05%.
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel.
- Harga Patokan Batu Bara Rp 666,72/kg.