Jumat, November 22, 2024

Dampak Corona, 62.848 Pekerja di Jabar Kena PHK

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Selama pandemi Corona, tercatat sebanyak 62.848 pekerja di Jabar kena PHK. Para pekerja di Jabar yang terkena PHK tersebut berasal dari 1.041 perusahaan.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK karena pandemi Covid-19 untuk mengikuti Program Kartu Pra Kerja.

Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Pra Kerja mencapai 937.511.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Agus Hanafi melaporkan, sebanyak 62.848 pekerja di Jabar kena PHK dari 1.041 perusahaan.

Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan memberhentikan karyawan (PHK) 12.661 pekerja.

“Perusahaan yang terdampak sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 1.041,” kata Agus, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut Agus menerangkan, pekerja di Jabar kena PHK yang masuk ke Disnakertrans Jabar, yang sudah melengkapi by name by address sebanyak 49.503 pekerja.

“Kita sarankan rekan-rekan pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan, agar bisa ikut mendaftar pogram kartu Pra Kerja,” terang Agus Hanafi

Sementara itu, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Pra Kerja.

Layanan asistensi tersebut berada di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

Layanan asistensi untuk kartu Pra Kerja, kata Agus, disingkat dengan nama Lauk-PK. Layanan ini dilaksanakan di lima UPTD.

Yakni Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.

Untuk Balai Latihan Kerja Disnakertrans Jabar, terdapat di beberapa wilayah. Diantaranya di Bandung dan Bekasi.

Balai Latihan Kerja di Bandung yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Sementara di Bekasi, ada Balai Latihan Kerja Kompetensi.

Agus menambahkan, Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

Seluruh kebijakan perusahan, baik masalah upah, pengaturan kerja, maupun yang berkaitan dengan merumahkan, itu dibahas secara bipartit.

“Intinya, seluruh kebijakan perusahaan, dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” pungkas Agus. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait