Jumat, November 22, 2024

Deklarasi Pilkades Damai, 123 Calon Kades se-Kabupaten Ciamis Nyatakan Siap Kalah Siap Menang

Baca Juga

Ciamis, Galuh.ID – 123 calon kepala desa dari 39 desa se-kabupaten Ciamis berkumpul di Aula Adipati Kusumadiningrat Setda Kabupaten Ciamis. Calon kepala desa dari 22 kecamatan di kabupaten Ciamis ini mendeklarasikan Pilkades Damai pada Selasa siang (6/11/2018).

Deklarasi Pilkades Damai ini terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis pada 18 November 2018 mendatang. Menurut Adang Darajat, ketua panitia Pilkades kabupaten Ciamis, ada 39 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak di kabupaten Ciamis. Tetapi, ada satu desa yaitu desa Danasari yang tidak jadi menyelenggarakan Pillades.

Hal ini diamini oleh Lily Romli, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis yang mengatakan jika Desa Danasari tidak jadi menyelenggarakan Pillades karena hanya ada satu calon saja yang mendaftar.

“Kami sudah memberi 3 kali perpanjangan waktu, tetapi hanya satu calon saja yang mendaftar dan tidak ada penambahan calon sehingga kami putuskan tidak jadi Pilkades di Desa Danasari,” terangnya.

Lily juga menambahkan jika Pilkades rawan konflik karena adanya kedekatan antara masyarakat dan calon kepala desa. Karena itu Deklarasi Damai sangat penting untuk menjaga komitmen para calon agar tercipta suasana kondusif.

Deklarasi Damai calon kepala desa se-kabupaten Ciamis ini juga dihadiri oleh bupati Ciamis, Iing Syam Arifien, Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dan jajaran Danramil serta para camat dari berbagai kecamatan di Ciamis.

Berikut isi Deklarasi Pilkades Damai:

Kami para calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018 dengan ini bersepakat untuk :

1. Memenuhi dan melaksanakan setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak secara aman, damai. Sopan, bermartabat dan dengan penuh tanggung-jawab demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018 secara demokratis.

2. Menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018.

3. Mematuhi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yg berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018.

4. Siap menang dan siap kalah dalam pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018.

(Arul/K.P Latief)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait