Jumat, November 22, 2024

Demi Langit Ciamis Biru, Dishub Gelar Uji Emisi Gratis

Baca Juga

Yanti juga menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi biasanya mengeluarkan kepulan asap hitam dari ujung knalpot.

“Kepulan asap hitam itulah yang menyebabkan polusi udara, terutama kendaraan besar seperti truk dan angkutan barang,” jelas Yanti.

Selain itu, Yanti juga menyampaikan agar kendaraan lulus uji emisi, idealnya pengujian sebanyak dua kali dalam setahun.

Kemudian yang bermaksud melakukan uji emisi, cukup datang langsung dengan membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Datang langsung dan bawa fotokopi STNK, Alhamdulillah masyarakat pada hari pertama antusiasi mengikuti uji emisi ini,” ungkap Yanti.

Sedangkan untuk uji emisi rutin biasanya dilakukan oleh kendaraan angkutan dan kendaraan barang saat melakukan uji KIR.

“Angkutan atau kendaraan barang rutin melakukan uji emisi, jika tidak lulus, maka uji KIR juga otomatis tidak lulus,” pungkas Yanti.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait