Jumat, November 22, 2024

Demokrat Jawa Barat Keluarkan Maklumat Penggunaan Identitas Partai

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) dengan tegas mengeluarkan maklumat tentang pengaturan penggunaan identitas partai berlambang mercy.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat tersebut Hari Senin (15/3/2021), isinya tentang pengaturan penggunaan identitas partai.

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara dan Sekretaris Wawan Setiawan manandatangani langsung maklumat tersebut.

Maklumat dengan nomor: 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat tersebut berisi ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat.

Karena telah memberikan dukungan pada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanegara menegaskan, AHY merupakan ketua umum yang sah sesuai dengan hasil Kongres V.

Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret telah menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Kami tegaskan, AHY adalah Ketua Umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020,” tegas Irfan.

Irfan juga menambahkan, AHY telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.

Selain itu AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan nomor. 15 Tahun 2021.

Partai Demokrat Tolak KLB Sibolangit

Partai Demokrat Jawa Barat baik itu DPD maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit Sumatera Utara.

Penolakan tersebut juga dengan menolak hasil-hasilnya, karena KLB  tersebut illegal dan inkonstitusional dengan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Berdasarkan hal tersebut, DPD Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok khususnya yang mempunyai tujuan.

Selain itu juga, maklumat tersebut untuk pihak-pihak yang memiliki kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Isi maklumat tersebut dengan tegas melarang menggunakan merk, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa ijin.

Jika terjadi pelanggaran tersebut pihak DPD Partai Demokrat Jabar akan menggunakan langkah-langkah hukum sesuai Undang undang nomor 20 Tahun 2016,

Kemudian jika masyarakat menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, agar dapat langsung melaporkannya pada pengurus Partai Demokrat setempat.

Ketua Umum Parta Demokrat Jabar Irfan Suryanagara juga menyampaikan agar jangan ragu untuk melaporkan langsung dengan menghubungi nomor handphone 082118708018.

“Partai Demokrat Jawa Barat  menyampaikan maklumat agar seluruh masyarakat dapat memakluminya, dan laporkan jika terdapat hal tersebut,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Pastikan Sarpras dan Netralitas ASN

Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggelar rapat koordinasi untuk persiapan Pilkada serentak 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh...

Artikel Terkait