Berita Jabar, galuh.id – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi dan denda tak pakai masker.
Pergub ini mengatur regulasi pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalam Pergub juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
“Sudah saya tandatangani. Pergub sanksi dan denda tak pakai masker. Ini upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan,” ujar Ridwan Kamil, di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Sanksi Tak Bermasker Diterapkan, Pemprov Jabar Sediakan Masker Untuk Masyarakat
Penggunaan masker amat krusial di masa AKB. Ketika kegiatan ekonomi dibuka secara bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, pemakaian masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Karena kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Kita semua disiplin terapkan protokol kesehatan. Kalau ekonomi mau jalan kembali. Untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ucap Kang Emil, sapaan akrab Gubernur.
Pergub Denda Tak Pakai Masker Diumumkan Besok
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan Pergub tersebut pada besok atau hari Selasa (28/7/2020).
“Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok,” kata Daud.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 30/2014 dan UU No 12/2011.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Eni menerangkan, UU No 30/2014 itu memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah, yang digunakan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara dalam pasal 13 Perda No 13/2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi, yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan.
”Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” ujar Eni, di Kota Bandung, Senin (27/7/2020).
Kabupaten/Kota Ikuti Pedoman Provinsi
Eni menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tak pakai masker.
Kabupaten/kota menerapkan sanksi denda tak pakai masker berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif.
Sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif, berada dalam konteks administrasi. Berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana.
”Sanksi administratif diterapkan secara bertahap. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat,” jelas dia. (GaluhID/Evi)