Ciamis, galuh.id – SIM dan STNK yang menjadi barang bukti tilang menumpuk di Kejari Ciamis. Pasalnya para pelanggar lalu lintas banyak yang tidak mengambil kembali SIM dan STNK-nya, mereka memilih membuat SIM dan STNK yang baru dibandingkan membayar denda tilang untuk menebus SIM dan STNK yang dijadikan barang bukti tersebut. Tak tanggung-tanggung dalam sebulan ada lebih 100 SIM dan STNK yang masuk ke Kejari Ciamis.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Ryan Palasi menerangkan kejadian seperti ini sudah terjadi sejak beberapa tahun ke belakang. Menurut Ryan para pemilik barang bukti tersebut tidak mengambil SIM karena kebanyakan SIM yang menjadi barang bukti tersebut akan habis masa berlakunya, sehingga pemilik barang bukti lebih memilih membuat SIM yang baru. Sementara, pemilik STNK biasanya mengambil barang bukti tersebut ketika akan melakukan perpanjangan masa berlaku STNK.
“Barang bukti tilang saat ini menumpuk di gudang sehingga terlihat sangat penuh, kami berharap kepada seluruh pemilik barang bukti segera ambil dan bayar dendanya sesuai yang dilanggarnya,” kata Ryan, Kamis (10/1/2019).
Padahal menurut Ryan besaran denda di Kabupaten Ciamis sudah paling murah dibanding daerah lain, hanya sekitar Rp. 60.000,- sampai dengan Rp. 150.000 yang disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Ryan berharap kepolisian ketika melakukan penilangan yang diambil sebagai barang bukti adalah STNK kendaraan pelanggar, “karena kalau STNK pasti akan diambil kembali oleh pemiliknya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku,” kata Ryan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis. Karena dalam sebulan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis bisa menerima barang bukti tilang mencapai 400 barang bukti. Bahkan saat operasi razia gabungan 10.000 barang bukti tilang bisa diterima oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Ciamis juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjauhi perbuatan korupsi. Salah satunya dengan meluncurkan Kejaksaan Negeri Ciamis menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Dari awal kami sudah berkomitmen mendukung perubahan dalam skala besar. Tapi sebetulnya ini sudah kami coba lakukan sebelum launching saat ini,” kata Kajari Ciamis Sri Respatini, Kamis (10/1/2019).
Komitmen tersebut dibuktikan dengan dibentuknya SK Koordinator Perubahan, SK Ketatalaksanaan, SK Manajemen Sumber Daya Manusia, SK Koordinator Pengawasan dan Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik.
“Kalau memang ada pegawai yang berbuat tidak sesuai dengan wilayah bebas korupsi ini tentunya akan ditindak, sanksinya sesuai kajian dan tingkat kesalahannya, dari teguran hingga yang terberat sampai pemecatan,” pungkasnya.
(Arul)