Depan Islamic Center Ciamis Bukan Zona Berdagang, PKL Diminta Patuhi SK Bupati

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis menegaskan bahwa kawasan depan Islamic Center merupakan zona terlarang untuk aktivitas berdagang, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang masih berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Daerah III Setda Ciamis, Dadang Darmawan, usai menghadiri audiensi dengan paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Aula DKUKMP, Rabu (26/11/2025).

Dadang menjelaskan, selama SK Bupati belum revisi, seluruh aturan yang tertuang di dalamnya tetap harus jalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Menurutnya, pemkab masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan revisi SK tersebut.

- Advertisement -

“Kita akan sampaikan ke bupati, tapi untuk kapannya belum bisa memastikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Bagian Hukum, proses penyusunan SK baru dapat selesai dalam waktu tiga hingga empat hari setelah mendapat persetujuan bupati. Namun demikian, keputusan final tetap berada di tangan kepala daerah.

“Solusinya adalah menyesuaikan SK terlebih dahulu. Setelah SK baru terbit, barulah penempatan PKL bisa lakukan secara resmi,” jelas Dadang.

Sementara itu, Plh Kepala Satpol PP Ciamis, Fikriansyah, menegaskan bahwa seluruh proses penataan PKL harus berlandaskan pada SK Bupati tentang zonasi lokasi berdagang.

- Advertisement -

Ia menyebut bahwa saat ini penataan PKL masih berada pada tahap sosialisasi dan target rampung sebelum akhir tahun.

Larangan Berdagang Zona Islamic Center, PKL Mengeluh

Fikriansyah juga menyoroti status lahan di area samping rel sekitar Islamic Center yang memiliki kepemilikan berbeda.

Sebagian merupakan tanah milik pemda, sementara sebagian lainnya berada di bawah kewenangan PJKA. Sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut.

“Kalau di tanah pemda tentu menjadi kewenangan kami. Namun jika berada di tanah PJKA, tidak bisa serta-merta kami larang tanpa koordinasi,” ujar Fikriansyah.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan atau sewa lahan tersebut. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek. Satpol PP adalah penegak aturan, jadi semua harus sesuai ketentuan,” sambungnya.

Di sisi lain, seorang pedagang bernama Anton menyampaikan keluhannya terkait larangan berjualan di depan Islamic Center.

Ia mengungkapkan adanya pungutan sewa hingga Rp1 juta per tahun untuk beberapa titik di sekitar rel. Meski tidak jelas siapa pihak yang mengelolanya.

Bahkan, ia mengaku mendapat larangan dari RT setempat untuk berjualan maupun menyimpan gerobak di lokasi tersebut.

“Kami bingung harus bayar ke siapa. Saya sendiri dilarang berjualan dan menyimpan roda di sana,” keluhnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan akan menindaklanjuti berbagai aduan tersebut melalui koordinasi lintas instansi.

Evaluasi menyeluruh juga akan lakukan terkait kejelasan status lahan serta kepastian regulasi. Agar penataan PKL dapat berjalan tertib tanpa merugikan para pedagang. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Efisiensi BBM, Bupati Ciamis Kaji Matang Kebijakan WFH ASN

Ciamis, galuh.id — Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah...

Artikel Terkait