Ciamis, galuh.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciherang Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat membagikan ratusan sertifikat tanah di aula desa setempat, Kamis (08/05/2025).
Ratusan sertifikat itu merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Ciamis.
Kepala Desa Ciherang, Anjar, mengatakan pelaksanaan pembagian sertifikat tanah secara bertahap sesuai kuota yang BPN Kabupaten Ciamis berikan.
“Kita dapat kuota sebanyak 1.300 sertifikat. Untuk tahap pertama ada 414 sertifikat yang bisa di distribusikan kepada masyarakat,” kata Anjar kepada galuh.id.
Anjar menuturkan, dari kuota yang diberikan kepada Pemdes Ciherang, masih ada seribu bidang tanah yang belum diserifikat.
“Artinya dari kuota 1.300, masih ada 1.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Kami bertaharap program PTSL ini bisa berlanjut,” ungkapnya.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah. Jadi dengan memiliki sertifikat, masyarakat merasa aman akan kepemilikan asetnya.
“Kami berpesan simpan di tempat yang aman sertifikatnya. Jangan simpan di sembarang tempat,” ucapnya.
Saat proses pembuatan sertifikat, terang Anjar, terdapat beberapa kendala di lapangan yang harus pihaknya selesaikan.
“Kendala yang harus kami selesaikan yaitu berkas pernyataan jual beli, waris, hibah. Alhamdulillah semua kendala – kendala itu sudah selesai” ungkapnya.
Aep salah seorang warga setempat, mengaku bahagia mendapat sertifikat tanah. Ia mengajukan sebidang tanah miliknya yang saat ini jadi tempat tinggalnya.
“Tentu bahagia lah pak, ini kan prosesnya tidak ribet dan harganya juga terjangkau,” kata Aep dengan wajah yang semringah. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
