Yudistira melanjutkan, sudah sekitar 20 orang yang melakukan konsultasi di stand DPMPTSP dan ada dua orang yang menerbitkan NIB di stand tersebut.
“Sudah ada sekitar 20 orang yang datang ke stand ini. Ada yang konsultasi dan lainnya. Di sini juga bisa menerbitkan NIB, pelayanannya pun ada. Tadi sudah ada dua orang yang mencetak NIB di sini,” jelasnya.
Kemudian Yudistira menjelaskan, persyaratan yang harus para pelaku usaha bawa untuk membuat NIB.
Persyaratannya yaitu antara lain kartu tanda penduduk (KTP), Email, nomor WhatsApp, dan NPWP.
Proses pencetakan NIB jika tidak ada kendala jaringan maka bisa memakan waktu 5 menit saja. Namun jika terjadi kendala, membutuhkan waktu agak lama.
“Kalau tidak ada gangguan jaringan, kurang lebih 5 menit sudah terbit. Tetapi kalau ada gangguan jaringan itu biasanya agak lama,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi