Banjar, galuh.id – Diduga jual beli minuman keras (miras), rumah seorang warga digeledah oleh petugas Satpol PP Kota Banjar.
Penggeledahan terjadi di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Sekretatis Satpol PP Kota Banjar, Fera Madya mengatakan penggeledahan pihaknya lakukan usai adanya laporan warga.
“Kami menerima laporan adanya jual beli miras di wilayah Hegarsari. Kemudian kami tindak lanjuti,”ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Fera mengatakan, saat melakukan penggeledahan, terdapat ratusan liter minuman keras jenis tuak yang tersimpan di dalam ember penampungan.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis tuak,” katanya.
Fera menuturkan, miras hasil penggeladahan telah pihaknya amankan dan akan segera tindak lanjuti dengan cara di musnahkan.
Dalam hal ini, Satpol PP Kota Banjar menegaskan untuk melarang masyarakat menjual atau membeli miras sesuai Perda nomor 4 tahun 2009.
“Dalam perda nomor 4 juga sudah jelas kami melarang adanya peredaran minuman beralkohol,” tegas Fera.
“Kami berharap, dengan adanya razia ini menjadi efek jera. Dan mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang menjual atau membeli miras,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
