Rabu, Januari 28, 2026

Diduga Mesum, Ratusan Warga Demo Tuntut Dua Oknum Staf Desa Bunguraya Pangandaran Dipecat

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pangandaran, galuh.id – Ratusan warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran menggelar aksi demo di halaman Kantor Desa Bunguraya, Kamis (22/1/2026).

Aksi yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bunguraya itu menuntut dua oknum staf desa yang dugaan melakukan perbuatan mesum untuk mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi, Andri Irawan, mengatakan dua staf yang dipersoalkan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) dan staf pelayanan umum.

Menurutnya, keduanya telah mencoreng nama baik desa.

- Advertisement -

“Keduanya sudah mencoreng nama baik Bunguraya. Kami minta supaya dipecat dari jabatannya,” ujar Andri dengan nada tegas.

Ia menyebut, kedua oknum tersebut sebelumnya pernah digerebek di daerah lain. Peristiwa itu dinilai sangat memalukan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kelakuan mereka merusak nama baik desa dan meresahkan masyarakat Bunguraya,” katanya.

Andri juga menegaskan bahwa warga akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak pemerintah desa respons.

- Advertisement -

“Kami akan terus demo jika tuntutan kami tidak digubris,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Bunguraya, Halim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi peserta aksi.

Berdasarkan rekomendasi dari pihak kecamatan, pemerintah desa memutuskan untuk memberhentikan kedua staf tersebut.

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari pihak kecamatan, kami memberhentikan keduanya,” ujar Halim di hadapan para pendemo.

Aksi Demo Warga Bunguraya Dikawal Polisi

Ia menjelaskan, kedua bawahannya yang bernama Anan Sulmanan (Kasi Pemerintahan) dan Aan Siska Rianti (Staf Urusan Umum) telah melanggar kode etik perangkat desa.

“Atas dasar itu, keduanya kami berhentikan,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar yang memimpin langsung pengamanan aksi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang hukum terkait dugaan perzinahan yang melibatkan oknum perangkat desa.

“Persoalan ini merupakan delik aduan. Jadi, harus ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau korban langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP baru, kasus tersebut dapat diproses secara hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana dan disertai laporan resmi.

“Jika ada laporan resmi dari korban, tentu kami sebagai pelayan masyarakat akan menindaklanjutinya,” tegas Ikrar.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan kondusif.

“Kami hadir sebagai bentuk pelayanan agar penyampaian aspirasi berjalan aman dan lancar,” katanya.

Setelah mendengar pernyataan resmi Kepala Desa Bunguraya yang memenuhi tuntutan mereka, para pendemo akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Libatkan Masyarakat, Bapperida Ciamis Buka Survei Aspirasi Pembangunan 2027

Ciamis, galuh.id — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Ciamis membuka Survei Aspirasi Publik sebagai upaya...

Artikel Terkait

Eksplorasi konten lain dari Galuh.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca