Lebih lanjut Nondi mengatakan, pupuk bersubsidi itu merupakan barang pengawasan dari pemerintah. Di tingkat Kabupaten yang mengawasinya adalah KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida).
“Jadi yang berwenang menindak jika terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yaitu KP3. Untuk Kabupaten Ciamis kantor sekretariatnya di DPKP Ciamis. Anggotanya antara lain polisi dan kejaksaan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, harga pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Permentan. Urea 2250/kg, SP36 2400/kg, ZA 1700/kg, NPK 2300/kg dan NPK formula khusus 3300/kg.
“Jenis pupuk kimia yang banyak petani gunakan yaitu Urea, NPK dan SP36,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga melakukan pembenahan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tani Kecamatan Banjaranyar untuk tahun 2023.
Pembenahan RDKK ini turut serta seluruh poktan se-Kecamatan Banjaranyar, para Kepala Desa, Kanit Intel Polsek Banjarsari dan Anggota Koramil Banjarsari. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi