Berita Ciamis, galuh.id – Dinas SDA (Sumber Daya Air) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak boleh membuang limbah dan sampah ke saluran irigasi Ciputrahaji di Banjarsari Ciamis.
Jabatan Fungsional Ahli Muda Pengelola SDA Jabar, Cecep Sopyan menyampaikan hal tersebut di aula Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Selasa (16/07/2024).
Kata Cecep, saluran irigasi Ciputrahaji bukan tempat pembuangan limbah dan sampah, melainkan merupakan irigasi untuk mengairi area pesawahan.
“Irigasi Ciputrahaji ini mengairi 1258 hektar area pesawahan. Jadi apapun bentuknya, tidak boleh ada sesuatu yang masuk ke irigasi,” tegasnya.
Menurutnya, jika irigasi tercemari, maka akan berdampak hasil taninya tidak maksimal. Jadi apapun alasannya, tidak boleh membuang sampah dan limbah.
Pihaknya pun memberi batas waktu 5 sampai 6 bulan kepada pelaku usaha tahu tempe supaya memperbaiki terkait limbah yang dibuang ke saluran irigasi.
Apabila tidak memperbaikinya, maka pihaknya akan bersurat ke Bupati Ciamis.
“Isi surat itu meminta ke Pak Bupati supaya Satpol PP menutupnya, apapun alasannya membuang limbah ke irigasi merupakan pelanggaran,” ungkap Cecep.