Ciamis, galuh.id – Dineks Ciamis terus menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Senin (23/12/2024).
Acara yang berlangsung di Aula 1 Dinas Kesehatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha retail, perhotelan, dan restoran.
Kegiatan ini menghadirkan H. Edis Herdis, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Edis menegaskan, pelaksanaan KTR berlandaskan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, implementasi KTR juga didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Tujuan KTR Melindungi Generasi dan Menciptakan Lingkungan Sehat
Edis menjelaskan bahwa penerapan KTR bertujuan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari bahaya paparan asap rokok.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan bebas asap rokok demi menciptakan kualitas hidup yang lebih baik.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga melindungi hak dasar setiap orang untuk hidup di lingkungan yang sehat,” ujar Edis Herdis penuh penekanan.
Melalui sosialisasi ini, ia mengajak para peserta, khususnya pelaku usaha, untuk mendukung penerapan KTR.
Dukungan mereka dinilai krusial dalam memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Cakupan Kawasan Tanpa Rokok dan Aturan Pelengkap
Dalam sesi lanjutan, Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono, memaparkan, KTR mencakup lokasi-lokasi strategis seperti:
- Fasilitas kesehatan.
- Tempat belajar mengajar.
- Tempat bermain anak.
- Tempat ibadah.
- Tempat kerja, fasilitas olahraga, dan ruang publik lainnya.
Di lokasi-lokasi ini, segala bentuk aktivitas seperti merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok dilarang keras.
Untuk memfasilitasi perokok, pengelola kawasan diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi ketentuan, seperti:
- Berada di ruang terbuka.
- Terpisah dari gedung utama.
- Berlokasi jauh dari pintu masuk.
- Tidak dilengkapi furnitur atau kenyamanan tambahan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran KTR
Guna memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Pelaku yang merokok di area terlarang dapat dikenakan:
- Denda Rp100.000.
- Penahanan kartu identitas sementara.
Sementara itu, pelanggaran terkait iklan rokok atau penyediaan ruang merokok di lokasi terlarang dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp2.500.000.
Bahkan, pengelola kawasan yang tidak memasang tanda larangan merokok bisa dijatuhi denda mencapai Rp5.000.000.
Semua biaya sanksi harus disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1×24 jam. (GaluhID/Resa)