Ciamis, galuh.id,- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis kembali menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) disabilitas.
Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Phalamartha Sukabumi. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, di Aula Dinsos Ciamis pada Jumat, (23/10/ 2024).
Bantuan yang diberikan kali ini ditujukan kepada 51 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Ciamis. Para penerima manfaat terdiri dari berbagai jenis disabilitas, antara lain disabilitas fisik, netra, intelektual, mental, dan rungu wicara.
Bantuan tersebut meliputi alat bantu seperti kaki dan tangan palsu, alat bantu dengar (ABD), kursi roda, serta bantuan modal usaha. Jika dinominalkan, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp165 juta lebih.
Dinsos Ciamis Salurkan Bantuan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas
Dalam keterangannya, Sekda Ciamis menjelaskan bantuan ini ditujukan untuk membantu PPKS. Khususnya penyandang disabilitas dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Bantuan ini tidak hanya berupa alat bantu aktivitas seperti kaki atau tangan palsu, tetapi juga bantuan modal usaha. Misalnya, ada yang dibelikan modal untuk usaha sembako, usaha cilok, serta usaha kerajinan dari kelapa,” ujar Andang.
Dia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan modal usaha.
Pemerintah akan memantau perkembangan usaha yang dijalankan oleh penerima bantuan, untuk memastikan apakah modal yang diberikan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
“Bantuan modal ini harus dievaluasi, misalnya, bagaimana perkembangan usaha mereka setelah menerima bantuan? Apakah penghasilannya meningkat atau tetap sama? Kami akan memantau hal ini secara berkala,” jelas Andang.
Selain itu, Andang menyebutkan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Perumda, untuk membantu pemasaran produk-produk kerajinan yang dihasilkan oleh PPKS.
“Ke depannya, kita harus berkolaborasi, termasuk dengan Perumda sebagai offtaker, agar produk-produk hasil kerajinan dari penerima bantuan bisa dipasarkan dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga: Pohon Beringin Terbakar di Pamarican Ciamis, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sekda Ciamis berharap bantuan ini dapat menjadi awal yang baik bagi penerima bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendorong adanya inovasi dan semangat baru dalam membangun masyarakat yang lebih mandiri dan produktif.
Syarat Penerima Bantuan ATENSI
Perwakilan dari Sentra Phalamartha Sukabumi, Kusman, menyampaikan warga disabilitas yang membutuhkan bantuan sesuai dengan kebutuhan khusus mereka dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang sudah ada.
Syarat utama untuk menerima bantuan adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bantuan tepat sasaran.
Proses pengajuan bantuan dilakukan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial, yang kemudian akan mengajukan usulan kepada Sentra Phalamartha setelah melakukan asesmen terlebih dahulu.
“Pendamping sosial seperti TKSK, pendamping PKH yang melakukan evaluasi di lapangan atau asesmen. Sebelum mengajukan permohonan kepada Sentra Phalamartha,” tambah Kusman.
Lebih lanjut, Kusman menekankan bahwa asesmen mendalam dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan tepat kepada mereka yang benar-benar memerlukan.
Bantuan modal usaha juga akan diberikan kepada mereka yang sudah memiliki potensi atau kemampuan untuk mengembangkan usaha.
“Supaya tepat sasaran. Kita berharap bantuan yang diberikan benar-benar untuk yang membutuhkan,” tegasnya.
Kusman juga mengatakan bahwa Sentra Phalamartha memiliki wilayah kerja di 9 daerah, termasuk 6 wilayah di Jawa Barat dan 3 wilayah lainnya.
“Rutin kita salurkan. Ciamis juga telah menerima bantuan beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir,” katanya. (GaluhID/Resa)