Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mewajibkan anak usia dini masuk PAUD terlebih dahulu sebelum masuk ke Sekolah Dasar (SD).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Asep Saepul Rahmat, menginformasikan bahwa sampai bulan Desember 2020, jumlah anak usia 5-6 tahun sebanyak 36.709 orang.
Sedangan anak yang terlayani di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) umur 5-6 tahun berjumlah 28.185 orang.
“Jadi masih tersisa yang belum mendaftarkan ke PAUD sebanyak 8.524 orang,” ucap Asep, Selasa (2/2/2021).
Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan beberapa harapan. Diantaranya yaitu mendapat data seluruh anak usia 5-6 tahun yang belum terdaftar di satuan PAUD.
Selain itu, dapat memfasilitasi seluruh anak usia 5-6 tahun supaya bisa terlayani pada satuan pendidikan.
”Dengat terbitnya Perbup Ciamis, bahwa anak usia dini harus masuk terlebih dahulu ke PAUD selama 1 tahun, sebelum masuk Sekolah Dasar,” ucapnya.
Lanjut Asep, PAUD merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk melatih karakter dan motorik anak. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pembelajaran masih secara daring.
Pembelajaran secara daring ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya terhadap anak didik.
Untuk itu, tenaga pengajar pun harus terus bekoordinasi dan mencari inspirasi agar anak didik tidak merasa jenuh saat belajar secara daring.
“Pengajar harus terus memberikan wawasan dan pendidikan karakter kepada anak didik. Meski secara daring dalam kondisi pandemi seperti sekarang,” katanya.
Ia juga berharap para orang tua, guru maupun pengawas bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait anak wajib masuk PAUD sebelum masuk Sekolah Dasar.
“Agar nantinya anak-anak yang masuk SD tidak akan takut dan bisa beradaptasi dengan cepat di tempat baru,” jelasnya. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi