Pangandaran, galuh.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran resmi melarang studi tour dan acara perpisahan mewah di sekolah. Larangan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/1992/Disdikpora/2025, yang terbit pada 25 April 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan sekolah tetap berorientasi pada pendidikan tanpa unsur pemborosan.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran, Supri, menegaskan bahwa seluruh sekolah di tingkat PAUD, SD, dan SMP harus mematuhi aturan ini.
“Kami menginstruksikan sekolah untuk tidak mengadakan studi tour atau kegiatan serupa ke luar wilayah Kabupaten Pangandaran,” ujarnya pada Rabu (30/4/2025).
Namun, pihaknya masih memberikan ruang bagi sekolah yang ingin mengadakan kegiatan edukatif selama tetap berada dalam wilayah Pangandaran.
“Kegiatan studi tour tetap diperbolehkan, asalkan di dalam kabupaten. Jika di luar Pangandaran, kami melarang tegas,” tambah Supri.
Tak hanya studi tour, Dinas Pendidikan juga menyoroti tren acara perpisahan siswa yang sering berlangsung mewah dan berbiaya tinggi.
“Perpisahan boleh di laksanakan, tetapi harus sederhana dan tidak memberatkan orang tua,” jelas Supri.
Ia mendorong sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan di lingkungan sekolah dengan konsep yang lebih bersahaja, bahkan melibatkan orang tua secara langsung.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik yang dapat membebani finansial keluarga siswa, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.
Bagi sekolah yang tetap memaksakan penyelenggaraan acara di luar ketentuan. Dinas Pendidikan memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Jika ada kepala sekolah yang mengabaikan aturan ini dan tetap melaksanakan kegiatan di luar ketentuan, maka sanksi disiplin akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Supri.
Dengan adanya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pangandaran dapat mematuhi aturan.
Selain itu menjadikannya pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun secara bijak dan bertanggung jawab. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
