Yayan mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan dokumen identitas untuk mereka yang menjadi korban serta keluarganya.
Dari berbagai dokumen resmi seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan juga akta kematian.
“Jika proses penerbitan KTP elektronik dan kartu keluarga telah selesai, saat ini hanya surat kematian yang masih dalam tahap pengurusan,” ujarnya.
Yayan menyampaikan, rencana hari ini adalah menyelesaikan akta kematian bagi korban kecelakaan fatal di jalan tol KM 58 Japek.
Setelah itu, dokumen tersebut akan segera pihaknya berikan kepada keluarga korban.
“Sesuai rencana, pada hari ini kami berusaha menyelesaikan tugas ini. Setelah semua selesai, kami akan segera menyerahkan akta kematian kepada keluarga korban,” ungkapnya.
Berikut nama-nama korban meninggal asal Kabupaten Ciamis, Eva Daniawati (30), Sendi Handian (18) Azfar Waldan Rabbani (14), Ukar Karmana, (55), Zihan Windiansyah (25) Nina Kania, (31), Ahim Romansah (38), Rizki Prastya (22), Muhamad Nurzaki (21).(GaluhID/Tegar)
Editor : Evi