Ciamis, galuh.id — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mulai menerapkan aturan ketat terkait penulisan nama dalam dokumen resmi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Sekaligus mendukung visi Bupati Herdiat Sunarya, yakni Ciamis Maju dan Berkelanjutan, khususnya melalui pelayanan publik yang tertib, inklusif, dan responsif.
Kepala Dinas Dukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa pihaknya kini tidak lagi memproses permohonan pencatatan nama yang mengandung tanda baca, angka, singkatan tidak baku, atau elemen lain yang rawan menimbulkan multitafsir.
“Dalam Pasal 5 ayat 3 huruf b menjelaskan secara tegas bahwa nama tidak boleh mengandung angka atau tanda baca, termasuk tanda petik satu (‘). Misalnya, nama Sya’rifah harus ditulis menjadi Syarifah di KTP, KK, maupun akta lahir,” jelas Yayan, Senin (05/08/2025).
Langkah pengetatan ini, lanjut Yayan, untuk menghindari gangguan teknis dalam sistem digital nasional dan memperlancar integrasi data kependudukan lintas lembaga.
“Tanda baca dan singkatan yang tidak baku kerap menyebabkan sistem gagal membaca data. Terutama saat verifikasi di instansi seperti perbankan, BPJS, atau saat pencetakan ulang dokumen. Ini bisa menghambat hak-hak dasar warga,” tambahnya.
Aturan Penulisan Nama Dokumen Kependudukan
Beberapa poin penting yang kini diterapkan secara tegas oleh Dinas Dukcapil Ciamis yaitu:
- Nama minimal 3 huruf, misalnya “Ai” harus dilengkapi menjadi nama lengkap.
- Harus menggunakan huruf latin, sesuai ejaan bahasa Indonesia.
- Nama minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi.
- Tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau karakter asing.
- Tidak disingkat, kecuali singkatan itu baku dan jelas maknanya.
- Gelar adat (contoh: Raden/Rd.) hanya dapat di cantumkan jika ada rekomendasi tertulis dari lembaga adat.
- Gelar pendidikan, keagamaan, atau adat boleh dicantumkan di KTP dan KK, namun tidak boleh mencantumkan dalam akta kelahiran atau akta nikah.
Yayan juga memastikan, dokumen lama yang sudah terlanjur menggunakan format tidak sesuai, tetap sah secara hukum.
Namun jika melakukan pembaruan atau pencetakan ulang, maka nama harus mengikuti aturan baru.
“Kami tidak mempersulit, tapi memastikan legalitas dan kompatibilitas dokumen warga ke depan. Masyarakat juga kami dampingi jika perlu melakukan klarifikasi atau perubahan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi inisiasi Bupati Ciamis, Dinas Dukcapil terus menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital dan pelayanan langsung ke masyarakat.
Program Unggulan Disdukcapil Ciamis
Tujuannya yakni mewujudkan pelayanan publik yang SAT-SET cepat, tanggap, dan efisien. Beberapa program unggulan yang kini sudah berjalan antara lain:
- GADIS MANIS (Gerakan Adminduk Ciamis Melayani Sampai Tuntas). Layanan jemput bola untuk warga lansia, sakit, atau difabel. Petugas langsung mendatangi rumah pemohon untuk perekaman dan pencetakan dokumen.
- PELAMINAN PENGANTIN. Pasangan yang baru menikah langsung mendapat KK dan KTP-el terbaru tanpa perlu datang ke kantor. Sistem sudah terintegrasi dengan data pernikahan dari KUA.
- SILANCAR (Sistem Layanan Online Cepat dan Responsif). Platform online untuk pengajuan dokumen seperti KTP, KIA, dan KK. Dokumen bisa di ambil di kantor atau di kirim melalui layanan COD.
- Layanan Adminduk di 27 Kecamatan. Fasilitas perekaman dan pencetakan dokumen kini tersedia di seluruh kecamatan, memperpendek jarak layanan ke warga desa.
- PASTI MANIS (Pelayanan Administrasi Sinergi Terintegrasi). Program pelayanan keliling ke desa-desa terpencil, menyasar masyarakat rentan dan wilayah dengan akses terbatas.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga mendorong pemanfaatan aplikasi SuperDes/Kel, yang memungkinkan warga mengurus dokumen langsung dari kantor desa atau kelurahan tanpa harus datang ke kantor kabupaten.
“Kami hadirkan pelayanan Adminduk yang proaktif, tidak hanya menunggu di kantor. Inilah semangat reformasi birokrasi yang kami jalankan. Seiring dengan misi besar Bupati Herdiat untuk menjadikan Ciamis sebagai daerah yang maju, tertib, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Yayan.
Dengan seluruh fasilitas dan inovasi yang telah tersedia, Yayan mengajak seluruh masyarakat Ciamis untuk proaktif mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan.
“Jangan tunggu bermasalah baru mengurus dokumen. KTP, KK, dan akta lahir adalah dasar untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keuangan. Semua layanan kami gratis, mudah, dan cepat,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor: Evi
