Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis Jawa Barat gencar sosialisasi terkait pemberlakuan parkir berlangganan untuk tahun 2023 mendatang.
Kali ini, sosialisasi tersebut khusus kepada petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini bertempat di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).
Sebagai informasi, pemberlakuan parkir berlangganan sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Mewakil Bupati Ciamis, Sekda H. Tatang menyampaikan bahwa Pemkab terus berupaya menggali potensi PAD melalui pemberlakuan parkir berlangganan guna keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis.
“Alhamdulillah dengan persetujuan bersama DPRD Ciamis pada 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani Perda tersebut,” jelas Tatang.
Parkir Berlangganan Upaya Tingkatkan PAD Ciamis
Menurut Tatang, pemberlakuan parkir berlangganan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.