“Perda ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal jadinya Undang-undang. Pada 2023 nanti Perda ini berlaku,” ujarnya.
Tatang menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam Perda, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.
Adapun rincian tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 20.000/tahun, roda empat Rp 40.000/tahun dan roda enam Rp 60.000/tahun.
“Walaupun secara nominal relatif kecil dari tarif parkir reguler, akan tetapi melihat potensi kendaraan yang ada sekarang ini insya allah secara signifikan dapat menaikkan PAD melalui retribusi parkir,” terangnya.
Dishub Ciamis Gencar Sosialisasi Parkir Berlangganan Didukung Aplikasi Digital
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin berubah, maka parkir berlangganan mendapatkan dukungan dengan aplikasi yang akan memudahkan pengelolaan parkir.
“Oleh karena itu, dengan adanya Perda dan Perbup tersebut kalangan ASN, pegawai BUMN/BUMD, umumnya masyarakat Ciamis dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan-peraturannya,” paparnya.