Ciamis, galuh.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual, Rabu (16/07/2025).
Rapat tersebut dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan sinergi pengelolaan media sosial pemerintahan hingga tingkat desa.
Kegiatan itu berpusat dari Kantor Dinas Kominfo Ciamis. Melibatkan seluruh pengelola admin media sosial dari setiap SKPD, 27 kecamatan, dan seluruh desa se-Kabupaten Ciamis.
Dengan tujuan membangun sistem layanan informasi publik yang responsif, aman, dan terkoordinasi di tengah dinamika era digital yang terus berkembang.
Plt Kepala Dinas Kominfo Ciamis, Dadang Darmawan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah daerah sebagai badan publik memiliki tanggung jawab menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan terjangkau.
Di era digital saat ini, kata Dadang, media sosial menjadi salah satu kanal utama masyarakat. Dalam mengakses informasi, menyampaikan aspirasi, hingga permohonan layanan publik.
“Oleh karena itu, perlu sinergi aktif dan kolaborasi antara PPID pelaksana dan admin media sosial di semua tingkatan,” tegasnya.
Lima Fokus Strategis Rakor PPID 2025:
- Menghadapi dinamika arus informasi yang masif dan cepat di media sosial
- Membangun sistem terpadu untuk merespons pertanyaan publik secara cepat dan akurat berdasarkan jawaban sektor terkait
- Memperkuat ketahanan siber akun-akun media sosial pemerintah daerah dan desa
- Mengkoordinasikan peran admin media sosial SKPD, kecamatan, dan desa dengan PPID Pelaksana
- Mendorong pembentukan PPID Desa demi menciptakan tata kelola informasi yang sistematis dan berjenjang.
Menurut Dadang, saat ini banyak permohonan informasi publik yang berkaitan dengan desa. Sehingga sangat penting membentuk PPID Desa sebagai badan publik.
Dengan pembentukan ini, arus informasi publik bisa terkelola lebih baik dan sesuai regulasi.
Hal ini juga sejalan dengan Perbup Ciamis Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Landasan Regulasi Rakor PPID Virtual 2025
Dalam pasal 1 butir 17 dan pasal 7, telah mengatur dasar hukum serta teknis pembentukan PPID hingga ke tingkat desa.
Dadang berharap Rakor PPID virtual tahun 2025 ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar unit kerja. Dan mendorong keterbukaan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Mari kita jadikan semangat keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen bersama. Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Ciamis, Hendri Ridwansyah, menyampaikan bahwa fokus utama Rakor kali ini adalah mendorong responsivitas dan keamanan akun media sosial perangkat daerah.
Termasuk desa dan kelurahan, sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.
Menurutnya, dalam konteks dunia digital saat ini, media sosial menjadi kanal strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Maka, setiap perangkat daerah dan desa harus mampu merespons dengan cepat dan tepat. Serta memastikan keamanan akun dari potensi ancaman siber,” terang Hendri.
Harapan, penguatan sistem informasi publik berbasis media sosial ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin aktif mengakses informasi. Selain itu menyampaikan permohonan layanan melalui kanal digital.
Rapat koordinasi ini berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional yang menjadi rujukan kerja Dinas Kominfo Ciamis dalam menyusun strategi adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Antara lain UU No 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2024 tentang Bidang Komunikasi.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Penguatan Kolaborasi Admin Medsos
Dalam forum ini, Dinas Kominfo juga menginisiasi penguatan kolaborasi antar admin media sosial perangkat daerah, kecamatan, dan desa melalui koordinasi dengan PPID Pelaksana.
Meskipun saat ini belum terdapat regulasi khusus mengenai PPID di tingkat desa. Namun desa sebagai badan publik tetap memiliki tanggung jawab dalam mendukung keterbukaan informasi.
Langkah strategis ke depan adalah mendorong pembentukan PPID Desa sebagai bagian dari inovasi layanan publik dan transformasi digital pemerintahan.
Hendri menekankan bahwa pengelolaan medsos desa harus mengedepankan prinsip keamanan digital, kecepatan pelayanan. Serta penyampaian informasi yang inspiratif dan membangun kepercayaan publik.
Rakor PPID ini diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah, para camat, PPID pelaksana dari setiap OPD dan kecamatan. Kemudian perwakilan dari 258 desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis.
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem informasi publik yang modern, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat digital masa kini.
Dinas Kominfo optimis bahwa sinergi yang terbangun akan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. (GaluhID/Resa)
Editor: Evi
