Jumat, November 22, 2024

Disnaker Ciamis Imbau Para Pengusaha untuk Berikan THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis Jawa Barat imbau para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H tiba.

“Kami telah mengimbau untuk perhatikan kewajiban para pengusaha yang ada di Ciamis. Agar membayar THR sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal, pada Kamis (30/3/2023).

Menurut Okta, pihaknya saat ini sudah melakukan monitoring kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Sekaligus menyosialisasikan peraturan ketenagakerjaan mengenai Tunjangan Keagamaan/THR.

Okta menjelaskan, bagi para pengusaha yang mempekerjakan karyawan namun di kemudian hari tidak mengindahkan imbauan untuk membayar THR bagi para karyawannya ada konsekuensinya.

“Karena hal itu merupakan kewajiban. Kami akan menegur seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya,” ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan peraturan pembayaran tunjangan THR tersebut.

Pasalnya menurut Okta, karena masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau Kang Emil.

“Selain imbau para pengusaha, kami juga sudah membuat draft aturan, tinggal menunggu aturan dari provinsi,” pungkasnya. (GaluhID/Maul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait