Dinas terkait itu lanjut Sulaeman, nanti ada LH (Lingkungan Hidup) untuk urusan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Kemudian ada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) untuk tenaga kerjanya, lalu DPMPTSP untuk perizinannya.
“Sementara dari dinas kita perindustrian dan perdagangan untuk pengolahannya, karena ketika ada pengolahan artinya ada industri,” terangnya.
“Jadi Insya Allah secepatnya kita akan kumpulkan mereka. Sehingga SOP bisa terlaksana sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Sulaeman menambahkan, industri tahu tempe di kompleks ini ada 30 pengusaha. Tetapi ada dua yang tutup sehingga tinggal 28 pengusaha.
Opik, salah satu pemilik industri tahu tempe di wilayah Desa Sukasari Banjarsari, mengakui bahwa limbah dari pabriknya dibuang ke sungai