Ciamis, galuh.id – Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis, Uton, menyampaikan pengelolaan WC umum atau toilet di pasar Banjarsari dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurutnya, penunjukan pihak ketiga yang mengelola WC umum melalui perjanjian kerja sama berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan dinas.
“Jangka waktu pengelolaan oleh pihak ketiga berbeda-beda. Ada yang satu tahun sampai tiga tahun,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Uton menjelaskan, apabila masa pengelolaan telah berakhir dan pihak ketiga ingin kembali mengelola WC umum, maka harus mengajukan permohonan ulang kepada dinas.
“Jadi tergantung yang bersangkutan. Jika ingin kembali mengelola, harus mengajukan permohonan ulang,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa pengelolaan WC umum di Pasar Banjarsari saat ini kembali berlanjut.
Lebih lanjut, Uton menegaskan bahwa pihak ketiga wajib memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pihak ketiga memberikan PAD bisa membayar per bulan atau bayar di muka. Yang penting dalam satu tahun MoU harus lunas,” jelasnya.
Adapun WC umum di Pasar Tradisional Banjarsari tersebar di tiga titik, yaitu Blok Pasar Ikan satu titik, Blok Terminal satu titik, dan Blok G satu titik.
Sementara itu, petugas jaga WC di Blok Pasar Ikan, Wowo, mengatakan bahwa ia mendapat amanah dari seorang pengusaha asal Tasikmalaya bernama Haji Ade.
Menurut Wowo, Ade telah mengelola WC umum di Pasar Banjarsari sejak pasar tersebut berdiri.
“Sudah puluhan tahun Pak Haji Ade mengelola di sini. Ada dua titik WC yang Pak Ade kelola,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk WC umum di Blok G pengelolaannya oleh pihak lain.
“Kalau di Blok G bukan oleh Pak Haji Ade. Informasinya oleh Pak Haji Didi warga Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari,” jelasnya.
Wowo yang akrab dengan sapaan Mang Kumis juga menyebut setiap bulannya pengelola WC melalui dirinya menyetorkan retribusi kepada UPTD Pasar sebesar Rp1.750.000. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
