Berita Banjar, galuh.id – Dongkrak PAD, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat akan menaikan atau penyesuaian tarif retribusi parkir kendaraan bermotor dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kenaikan ini bertujuan untuk mendongkrak potensi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kota Banjar. Karena daerah ini masih ketergantungan dari bantuan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat, mengatakan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu ada penyesuaian tentang pajak dan retribusi.
“Nanti penyesuaian itu akan diatur melalui peraturan daerah,” katanya, Jumat (7/7/2023).
Penyesuaian tarif baru tersebut kata Asep, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah seperti dari retribusi parkir dan pedagang kaki lima.
Menurut Asep, kenaikan retribusi ini bisa menambah PAD Kota Banjar yang selama ini masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat.