Dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, pemerintah telah menyusun berbagai regulasi.
Regulasi tersebut antara lain UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Layanan terpadu secara online merupakan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten maupun provinsi.
Aplikasi secara online yang dimaksud yaitu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Kata Syaiful, sistem tersebut merupakan media pendataan maupun monitoring dan evaluasi pengaduan kasus kekerasan anak dan perempuan.
“Seperti adanya belasan pengaduan di Kabupaten Ciamis. Kita laporkan melalui aplikasi tersebut. Sehingga data laporan menjadi up to date, real time dan akurat menuju satu data. Yakni data nasional,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi