Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, ingatkan perangkat desa untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Andi Sopyandi, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, mengatakan bahwa unsur aparatur penyelenggara pemerintahan desa harus bersikap netral, Selasa (9/7/2024).
“Aparatur penyelenggara pemerintahan desa, baik kepada desa, perangkat desa, begitu pula dengan BPD itu harus bersikap netral dalam Pilkada,” jelasnya.
Karena menurut Andi, hal itu diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan juga Peraturan Daerah (Perda).
Unsur aparatur penyelenggara pemerintahan desa tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon. Bilamana mendapati ada kepala desa yang tidak netral, maka akan kena sanksi.
“Apabila kepala desa maupun perangkat desa melanggar aturan, itu ada tahapan sanksinya. Ada tahap pelaporan, administratif. Di aturan di UU, ada teguran lisan dan teguran tertulis,” jelas Andi.
Kemudian, jika menemukan ada kepala desa, perangkat desa tidak netral dalam Pilkada, masyarakat bisa melapor ke penyelenggara Pemilu atau Panwas.