Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi para pelaku usaha.
Camat Rancah Heri Herianto membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Rancah, Kabupaten Ciamis pada Rabu (11/11/2020).
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini yaitu diantaranya kebijakan investasi penanaman modal. Kemudian tata cara pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
Materi selanjutnya mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2020 tentang perubahan Perbup No 22 tahun 2019, dan tata cara pembuatan izin usaha online bagi pelaku usaha.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Ciamis Purwadi Santosa dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kegiatan penyampaian informasi kebijakan perizinan.
Kemudian, informasi peraturan perundang undangan terkait penanaman modal. Atau perizinan kepada pemerintah. Kalangan dunia usaha dan para pemangku kepentingan lainnya.
”Kegiatan ini untuk menginformasikan terkait kebijakan penanaman modal. Kemudahan berusaha serta proses penyelenggaraan perizinan kepada para pelaku usaha,” kata Purwadi.
Tujuan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal
Lebih lanjut Purwadi menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pemerintah dan dunia usaha bisa menyamakan persepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan regulasi yang baru.
Ia pun berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman peserta. Menyangkut berbagai regulasi penanaman modal dan perizinan, selanjutnya peserta dapat mempedomaninya.
“Besar harapan kami. Antara pemerintah dan pelaku usaha terjalin kemitraan yang harmonis. Komunikatif dan saling mengisi. Agar tercapai perolehan investasi yang sesuai dengan target,” katanya.
Selain itu, adanya sistem OSS (Online Single Submission) memungkinkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
OSS sendiri adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian lembaga K/L negara sampai Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.
OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha. Menciptakan pelayanan perizinan yang cepat dan murah. Memberi kepastian bagi investasi yang masuk ke Kabupaten Ciamis.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialiasi ini adalah pelaku usaha perwakilan dari 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Rancah, Sukadana, Rajadesa, Cisaga dan Kecamatan Tambaksari. (GaluhID/Evi)