Sebelumnya, DPMPTSP Ciamis telah menyampaikan informasi ke setiap Pemerintah Desa (Pemdes) agar memberikan imbauan terkait pembuatan NIB kepada para pelaku usaha.
“Karena NIB ini sangat penting sebagai identitas dan juga legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha,” jelasnya.
Lanjut Rudi, dalam rangka memaksimalkan pelayanan menggunakan mobil keliling, nantinya akan tertera jadwal yang sesuai dengan permintaan dari masing-masing desa.
“Mobil keliling ini akan melayani sesuai dengan jadwal usulan, lalu menyesuaikan dengan agenda pemdes yang mengumpulkan atau mengundang banyak masyarakat,” terangnya.
Bagi warga yang ingin membuat Nomor Induk Berusaha, harus membawa kartu identitas elektronik atau e-KTP.
Selanjutnya, petugas menginput data sesuai dengan jenis usaha masing-masing yang warga geluti.
Layanan jemput bola pembuatan NIB ini untuk memfasilitasi masyarakat Tambaksari Ciamis yang ingin mengurus pendaftaran izin usaha. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi