Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis menggelar sosialisasi perizinan dan penanaman modal bagi pelaku usaha.
Camat Kawali, Yayan Heryana, membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Rabu (16/12/2020).
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini adalah pelaku usaha perwakilan dari 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Kawali, Jatinagara, Panawangan, Lumbung dan Cipaku.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Purwadi Santoso, memimpin langsung kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut.
Adapun materi dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya adalah Kebijakan Investasi Penanaman Modal. Lalu, tata cara pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
Yaitu setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan usahanya secara online setiap 3 bulan sekali dan akan tercatat di BKPM RI.
Tata cara pembuatan izin usaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha dan prosedur pelayanan pengaduan.
”Dimana pemohon atau pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan pelayanan perizinan secara langsung. Dengan cara datang ke kantor DPMPTSP,” kata Purwadi.
Izin Usaha Melalui OSS Memangkas Birokrasi
Pemohon juga bisa menyampaikan pengaduan layanan perizinan secara tidak langsung melalui telepon, surat, website, email yang telah tersedia.
Lebih lanjut Purwadi menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk menginformasikan terkait kebijakan Penanaman Modal dan kemudahan berusaha.
Kemudian proses penyelenggaraan perizinan kepada pelaku usaha melalui OSS. Adanya sistem ini memungkinkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan.
Ia mengatakan, OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan usaha. Lalu menciptakan pelayanan perizinan yang cepat dan murah.
”Dan memberi kepastian. Untuk investasi yang masuk ke Kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Purwadi berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para peserta. Terkait regulasi penanaman modal dan perizinan. Dan peserta dapat mempedomaninya.
Sementara Camat Kawali Yayan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini terutama bagi pelaku UMKM. Agar para pelaku usaha tahu bagaimana proses pembuatan izin usaha.
”Supaya perusahaannya mempunyai legalitas dan dilindungi oleh hukum,” jelasnya. (GaluhID/Evi)