Minggu, November 24, 2024

DPMPTSP Ciamis Sosialisasikan Perubahan IMB Menjadi PBG

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – DPMPTSP Ciamis menyosialisasikan pergantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan itu ditandai dengan peluncuran aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) versi baru dari Kementrian PU.

PBG adalah salah satu syarat dasar untuk pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Hal itu bila usahanya membutuhkan sarana dan prasarana bangunan gedung.

Kepala DPMPTSP Ciamis Rudi SE mengatakan, dalam penerbitan PBG, ada beberapa persyaratan yang sedang disiapkan oleh Pemkab Ciamis.

Persiapan tersebut diantaranya Perda tentang bangunan gedung yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG.

Kemudian, pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan mengubah/menyesuaikan Perda retribusi IMB.

“Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan harus lunas retribusi PBG,” ujar Rudi, Kamis (9/12/2021).

Jika tidak memiliki Perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi.

Pergantian IMB ke PBG ini tertuang dalam PP No 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28/2002 tentang bangunan gedung.

Adapun verifikasi administrasi dan teknis dalam rangka penerbitan PBG berada pada OPD teknis.

Yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis.

Versi terbaru SIMBG ini memungkinkan masyarakat mengurus perizinan bangunan gedung menjadi lebih mudah dan transparan.

Ke depannya, Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menggunakan aplikasi SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.

SIMBG bisa digunakan oleh Pemda juga dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.

Melalui SIMBG, masyarakat bisa mengajukan persetujuan bangunan gedung dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara online.

Ketentuan prosedur dan waktu pelayanannya pun sama di seluruh wilayah se-Indonesia.

“Hal ini tentu saja memberikan kemudahan, cepat, transparansi dan juga peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik,” kata Rudi.

Gerai Perizinan Untuk Usaha Mikro di Ciamis

Selain kementerian PU yang luncurkan SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA, yang telah aktif sejak 4 Agustus 2021.

Namun hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan. Sehingga pelaksanaannya belum maksimal.

OSS RBA merupakan aplikasi berbasis resiko untuk mengurus perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Baik perorangan maupun badan usaha.

Ke depan, Rudi mengimbau pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinan melalui OSS versi lama, agar mengganti hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA.

Lalu, bagi yang memerlukan informasi atau konsultasi, dapat datang langsung datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Ciamis.

Selain di DPMPTSP Ciamis, saat ini juga telah tersedia Gerai Pelayanan Perizinan yang berada di Kantor Kecamatan dengan nama SIGEULIS.

SIGEULIS (Selesaikan Izin di Gerai Untuk Layanan Izin Ciamis) ini dapat melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Utamanya bagi usaha mikro dan kecil di Ciamis,” tutur Rudi.

Pada tahap awal, telah terbentuk gerai di 7 kantor kecamatan. Yaitu Kawali, Rancah, Panumbangan, Pamarican, Cikoneng, Banjarsari dan Panawangan.

Tahun 2022 mendatang rencananya gerai akan dibentuk di seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Ciamis.

“Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan perizinan,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait