DPRD Ciamis: Jabatan Wakil Bupati Bukan Kosong, Tapi Belum Pernah Ada

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan, apakah kekosongan tersebut disebabkan oleh kelalaian administrasi. Atau terbentur oleh aturan hukum yang belum mengatur kondisi serupa.

Menanggapi hal itu, DPRD Ciamis menggelar rapat konsultasi bersama para ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana, hasil Pilkada 24 November 2024. Rapat berlangsung di Gedung Pramuka Ciamis, Selasa (14/10/2025) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, dan hadir 16 partai politik pengusung. Terdiri atas 10 partai parlemen dan 6 partai non parlemen.

Beberapa partai hadir langsung melalui ketua, sementara lainnya di wakili oleh sekretaris partai.

- Advertisement -

Nanang menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan Herdiat–Yana sebagai pemenang Pilkada, DPRD memiliki kewajiban mengusulkan hasil tersebut ke pemprov Jaba dan Kemendagri untuk proses pelantikan.

Namun, situasi berubah ketika calon wakil bupati terpilih, almarhum Yana D Putra, meninggal dunia dua hari sebelum pelantikan.

“Karena kondisi itu, DPRD mengirim dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi isinya berbeda,” jelas Nanang.

Surat pertama mengusulkan pengukuhan pasangan Herdiat–Yana, sesuai hasil Pilkada.

- Advertisement -

Sedangkan surat kedua hanya mengusulkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis, karena calon wakilnya telah wafat sebelum pelantikan.

“Provinsi sempat menindaklanjuti surat dua nama, tapi Kemendagri akhirnya memilih surat yang hanya berisi satu nama, yaitu Pak Herdiat saja. Itu di anggap paling rasional karena almarhum Pak Yana belum pernah dilantik,” terang Nanang.

Dasar Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Dengan keputusan itu, Kabupaten Ciamis resmi memiliki Bupati tanpa wakil sejak awal masa jabatan periode 2024–2029.

Terkait kemungkinan pengisian jabatan wakil bupati setelah pelantikan, Nanang menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 hanya mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Sementara dalam kasus Ciamis, almarhum Pak Yana belum pernah dilantik. Jadi secara hukum, jabatan wakil bupati memang belum pernah ada,” ujar Nanang.

“Kalau belum pernah ada, maka tidak bisa di isi. Ini bukan kekosongan karena berhenti, tapi kekosongan karena belum pernah ada,” sambungnya.

Nanang menegaskan bahwa DPRD Ciamis tidak berdiam diri. Sejumlah langkah telah di tempuh, mulai dari dua kali surat resmi hingga konsultasi langsung ke Kemendagri.

“Kami sudah dua kali konsultasi, bahkan dalam kegiatan bimtek kami bahas khusus selama dua jam dengan pihak Kemendagri. Tapi memang belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Hal serupa di lakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, yang pada 25 September 2025 mengirim surat resmi ke Kemendagri untuk meminta kejelasan soal penggunaan Pasal 176 dalam konteks Ciamis.

“Namun hingga kini, belum ada balasan tertulis dari pemerintah pusat,” tambah Nanang.

Jabatan Wabup Menunggu Kebijakan Kemendagri

Dalam rapat konsultasi, seluruh partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana sepakat bahwa mereka tidak menolak adanya wakil bupati, namun tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum.

“Partai politik bukan tidak berkehendak ada wakil. Tapi undang-undang mengatakan dapat, bukan wajib. Artinya boleh ada wakil, boleh juga tidak. Tergantung kondisi hukum yang memungkinkan,” ujar Nanang.

Ia menegaskan, DPRD tidak berwenang membuat aturan baru atau memaksakan pasal yang tidak berlaku.

“Kalau kami memaksakan pengisian tanpa dasar hukum, justru bisa melanggar undang-undang. Kami memilih menunggu kepastian dari pusat,” katanya.

Nanang menambahkan, satu-satunya solusi saat ini adalah menunggu diskresi atau kebijakan khusus dari Kemendagri.

“DPRD tidak bisa berimprovisasi dalam hal hukum. Kami menunggu, apakah nanti ada diskresi atau kebijakan baru dari Kemendagri terkait posisi wakil bupati yang belum pernah dilantik. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Kasus di Ciamis kini menjadi preseden baru dalam pemerintahan daerah di Indonesia.

Sebuah situasi di mana jabatan wakil kepala daerah tidak pernah ada sejak awal masa jabatan. Namun masyarakat berharap posisi tersebut bisa diisi.

“Hingga kini, baik DPRD, partai pengusung, maupun Bupati Herdiat telah berupaya mencari kepastian hukum, tapi semua langkah berhenti di titik regulasi yang belum tersedia,” pungkas Nanang. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Samsat Ciamis Luncurkan Outlet SAPULIDI

Ciamis, galuh.id – Samsat Ciamis resmi membuka outlet layanan baru bernama SAPULIDI (Samsat Pelayanan Lintas Purwadadi) yang berlokasi di...

Artikel Terkait