Ciamis, galuh.id – Komisi D DPRD Ciamis kembali melakukan kegiatan monitoring ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (20/1/2026). Kali ini, monitoring SPPG di wilayah Kecamatan Purwadadi dan Kecamatan Lakbok.
Dari hasil monitoring tersebut, Komisi D menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera oleh pihak SPPG benahi.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Zenal Aripin, menyebut bahwa masih terdapat beberapa aspek yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada persoalan-persoalan yang harus disesuaikan oleh SPPG,” ujar Zenal.
Ia menjelaskan, landasan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tentang Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Serta Peraturan Presiden Nomor 115 terkait tata kelola penyelenggaraan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang kita temukan di lapangan antara lain terkait uji kelayakan bangunan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta aspek gizi,” jelasnya.
Komisi D pun meminta kepada seluruh pengelola SPPG agar segera melakukan pembenahan terhadap temuan-temuan tersebut.
Zenal juga mengimbau agar SPPG menjalankan Peraturan Presiden Nomor 83 tentang Badan Gizi Nasional yang mencakup tiga pilar utama program.
“Tiga pilar tersebut meliputi tenaga kerja, perekonomian, dan kesehatan anak. Asupan gizi anak harus benar-benar perhatikan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Komisi D DPRD Ciamis mendatangi seluruh dapur SPPG di dua kecamatan tersebut bersama unsur Forkopimcam setempat.
Anggota DPRD secara langsung meninjau setiap ruangan, termasuk fasilitas IPAL yang ada di dapur SPPG.
Selain itu, DPRD Ciamis juga melakukan dialog dan wawancara dengan kepala SPPG.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi D memberikan masukan kepada SPPG yang masih memiliki kekurangan agar segera benahi. Serta meminta agar hal-hal yang sudah berjalan baik dapat terus pertahankan. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
