Berita Ciamis, galuh.id – DPRD Ciamis menyetujui rancangan perubahan RPJMD (Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2019-2024 dari Bupati Ciamis.
Persetujuan rancangan awal perubahan RPJMD tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Ciamis, Senin (8/2/2021).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengungkapkan, sebelumnya dokumen RPJMD 2019-2024 sudah tersusun. Penetapannya pun sudah terlaksana pada 3 Oktober 2019.
Penetapan itu dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2024.
Namun, kata Herdiat, pada periode awal pelaksanaan RPJMD tersebut terjadi dinamika pembangunan yang mempengaruhi keberlangsungan implementasinya.
Hal itu juga ditandai dengan adanya program kerja nasional yang baru maupun program pengembangan daerah yang berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan di daerah.
Memasuki tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis 2019-2024 telah terlaksana evaluasi.
”Hasil evaluasi memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD 2019-2024,” ujar Herdiat.
Menurut Herdiat, perubahan ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dapat mengubah RPJMD apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan keadaan. Atau penyesuaian terhadap kebijakan yang pemerintah pusat tetapkan,” katanya.
Herdiat pun berharap perubahan 2019-2024 dapat menjadi momentum perbaikan dalam pembangunan Kabupaten Ciamis ke depan.
Momentum untuk memperbaiki, mempertegas tujuan dan sasaran dari kebijakan daerah. ”Serta pencapaian program pembangunan dalam rangka menciptakan visi Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Seluruh Fraksi di DPRD Ciamis pun sepakat untuk melaksanakan perubahan 2019-2024.
Selanjutnya akan ada pembentukan panitia khusus untuk membahas dan menyusun RPJMD tersebut.
Seperti ungkapan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Iyan Sopyan, yang mengatakan bahwa Fraksi Demokrat mengapresiasi adanya perubahan RPJMD 2019-2024.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Bupati Ciamis. Yang telah menyampaikan rancangan perubahan RPJMD 2019-2024,” ucap Iyan.
Menurutnya, perubahan itu merupakan amanat dari Undang-Undang No 23 tahun 2014. Bahwa RPJMD dapat diubah jika tidak sesuai dengan keadaan serta perkembangan saat ini. (GaluhID/Rizal)
Editor : Evi