Berita Ciamis, galuh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menerima audiensi dari Gerakan Pemuda Ansor, Kamis (12/5/2022).
Ketua Ansor Ciamis Maulana Sidiq meminta supaya aturan terkait besaran uang infak sebesar Rp 2.500 yang dikeluarkan Baznas segera dihapuskan.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Baznas Kabupaten Ciamis menentukan besaran nilai infak tersebut.
“Kami datang ke DPRD Ciamis ini ingin mempertanyakan. Darimana kewenangan Baznas dalam menentukan besaran nilai infaq,” kata Sidiq.
Menurutnya, infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh masyarakat dari badan hukum maupun perseorangan. Karena itu, setiap orang bisa membayarkannya dengan jumlah berapa pun.
Sehingga tidak perlu ditentukan besarannya seperti yang terjadi di Baznas Ciamis ini. Dia menegaskan, Undang-undang yang berlaku pun tidak mengatur besaran infak.
“Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, tidak ada ketentuan yang mengatur besaran untuk infak,” tegasnya.
Ansor Ciamis Minta Cabut Kebijakan Besaran Infak
Maka dari itu, Ansor Ciamis mendorong supaya Baznas mencabut surat kebijakan yang menentukan besaran infak tersebut.