Ciamis, galuh.id – Dalam rangka mewujudkan tata kelola bangunan gedung yang tertib dan memenuhi standar teknis, DPUPRP Ciamis terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala DPUPRP Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, S.T., MM, menyampaikan, hingga tahun 2024, realisasi penerbitan dokumen ini menunjukkan progres yang signifikan.
Capaian Penerbitan PBG dan SLF Tahun 2024
Berdasarkan data dari DPUPRP Ciamis, berikut adalah pencapaian penerbitan PBG dan SLF pada tahun 2024:
- Jumlah total pemohon PBG: 184 permohonan.
- Dokumen yang telah selesai diterbitkan: 140.
- Jumlah total pemohon SLF: 176 permohonan.
- Dokumen yang telah selesai diterbitkan: 76.
- Jumlah total permohonan PBG dan SLF: 360 permohonan.
Progres ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen legalitas seperti PBG dan SLF sebagai syarat utama dalam pembangunan dan pemanfaatan gedung.
Pentingnya PBG dan SLF
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki pemilik bangunan untuk memastikan setiap pembangunan, perbaikan, atau pemeliharaan gedung mematuhi peraturan teknis yang berlaku.
Dokumen ini diterbitkan melalui proses terintegrasi secara online melalui aplikasi SIMBG.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF berfungsi sebagai jaminan bahwa sebuah gedung layak digunakan sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Pemilik gedung yang memiliki SLF mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan dalam pengurusan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Proses Pengajuan yang Efisien
Kepala DPUPRP menjelaskan, proses pengajuan PBG dan SLF kini semakin mudah dengan sistem online SIMBG.
Melalui platform ini, pemohon dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan, seperti:
- Sertifikat tanah,
- Gambar rencana detail bangunan (arsitektur, struktur, MEP),
- Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL),
- Dan persyaratan lainnya sesuai jenis bangunan.
Setelah dokumen diverifikasi, Dinas PUPR akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum dokumen final diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meski telah terjadi peningkatan dalam jumlah permohonan, Kepala DPUPRP menyebutkan bahwa masih terdapat tantangan dalam hal kelengkapan dokumen dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dokumen ini.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya PBG dan SLF untuk menciptakan bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi,” ujar Dr. H. Taufik Gumelar.
Di masa mendatang, DPUPRP akan terus meningkatkan pelayanan, termasuk edukasi kepada masyarakat, untuk memastikan semua bangunan di Kabupaten Ciamis memiliki izin dan sertifikat sesuai aturan.
Dengan capaian realisasi PBG dan SLF di tahun 2024, Kabupaten Ciamis semakin mendekati visi pembangunan berkelanjutan yang tertib hukum dan teknis.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus dokumen ini melalui aplikasi SIMBG guna memastikan legalitas bangunan mereka sekaligus mendukung pembangunan yang aman dan nyaman untuk semua.
“Mari bersama-sama menjaga tata kelola pembangunan yang tertib, demi masa depan Kabupaten Ciamis yang lebih baik,” tutup Dr. H. Taufik Gumelar. (GaluhID/Arul)