Berita Ciamis, galuh.id – Dua Desa di Kabupaten Ciamis tidak dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) karena tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Asep Saeful Rahmat membenarkan adanya sekolah di dua desa yang tidak melaksanakan PTM.
“Iya terdapat beberapa desa yang masih zona merah karena tidak sesuai ketentuan seperti yang tercantum dalam SE Bupati Ciamis,” jelasnya.
Asep menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti kegiatan Deklarasi Indeks Membangun Desa (IDM) di Aula Setda Ciamis, Senin (24/5/2021).
Asep juga mengatakan sekolah yang PTM harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis.
Menurut Asep, yang tidak dapat melaksanakan PTM adalah sekolah yang berada di Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari dan Desa Rajadesa.
Dua desa tersebut masih masuk pada zona merah sehingga sekolah yang berada di dua desa tersebut belum bisa melaksanakan PTM.
“Yang bisa melaksanakan PTM sesuai SE Bupati Ciamis yaitu yang daerahnya atau desanya berstatus zona hijau atau kuning,” jelas Asep.
Orang Tua Mendukung, Guru di Ciamis Telah Vaksinasi
Kemudian Asep juga mengatakan, seluruh jenjang sekolah dapat melaksanakan PTM dengan memperhatikan beberapa ketentuan sesuai dengan SE Bupati Ciamis.
Sehingga tambah Asep, perlu adanya dukungan dari orang tua dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan cara mengantarkan anak-anaknya ke sekolah.
“Terutama untuk anak-anak yang berada di kelas bawah, ketika anaknya belajar selama 3 jam orang tua mohon untuk menunggu,” jelasnya.
Kemudian ketentuan lainnya guru yang mengajar adalah guru yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 meskipun baru satu kali mendapatkan vaksinasi.
Hal tersebut menurut Asep, berdasarkan pernyataan dari Dinas Kesehatan Ciamis, karena meskipun baru satu kali namun sudah tumbuh kekebalannya.
Sehingga untuk guru yang belum mendapatkan vaksinasi tidak boleh memberikan pelajaran atau mengajar karena khawatir terjadi penyebaran Covid-19.
Asep melarang guru yang belum pernah mendapatkan vaksinasi, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Guru belum mendapatkan vaksinasi tidak boleh mengajar, sesuai SE Bupati Ciamis dan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)