Berita Banjar, galuh.id – Dua oknum tenaga kependidikan di Kota Banjar Jawa Barat mendapat sanksi atas kasus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Inspektorat telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penjualan buku LKS ke sekolah-sekolah dasar di Kota Banjar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua oknum tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjar dinyatakan melanggar dan akan mendapatkan sanksi dari walikota.
“LHP sudah beres. Sekarang sedang proses instruksi tindak lanjut sanksi dari Pj Walikota Banjar,” kata Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, Kamis (28/3/2024).
Agus mengatakan, ada dua oknum tenaga pendidik yang akan mendapat sanksi atas kasus ini.
Meski demikian, ia tidak menyebut siapa dua oknum yang bersangkutan dalam kasus penjualan LKS di Banjar.
“Ada dua oknum tenaga pendidik yang telah melanggar etika dan penyalahgunaan wewenang, namun yang jelas sanksinya kemungkinan skala ringan,” ucap Agus.