Ciamis, galuh.id — Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bantoe Rakjat (KRBR) melayangkan surat pemberitahuan aksi audiensi kepada DPRD Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota dewan.
Surat bernomor 06/KRBR/III/CIAMIS/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam surat itu, KRBR menyoroti dugaan praktik tidak etis dalam kunjungan kerja Komisi B dan D DPRD Ciamis ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut disertai permintaan tertentu di luar ketentuan.
Sekretaris Koordinator KRBR, Gian Ferdyana Henukh atau Barmex, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari pekerja dapur, unsur SPPG, hingga petani.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan adanya permintaan uang dalam setiap kunjungan.
“Temuan awal kami berupa adanya dugaan pungutan liar. Bahkan ada pesan singkat yang berisi permintaan ‘mentah’ sejumlah uang dari masing-masing SPPG. Ini yang sedang kami dalami,” ungkapnya.
Ia menyebut, nominal yang beredar dalam laporan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.
Meski demikian, pihaknya masih berhati-hati dan terus mengumpulkan data valid sebelum menyimpulkan secara pasti.
Barmex juga menyoroti pernyataan salah satu pihak yang sempat membantah adanya praktik tersebut. Namun kemudian memberikan klarifikasi yang dinilai membuka kemungkinan pengakuan.
“Kami sangat menyayangkan ketika yang bersangkutan tidak hadir dalam forum audiensi. Padahal ini penting untuk menjelaskan secara langsung. Akhirnya menjadi antiklimaks,” tegasnya.
Aksi Audiensi KRBR Dorong Transparansi
Lebih lanjut, ia mengkritisi implementasi program MBG yang belum sepenuhnya sesuai dengan tiga tujuan utamanya. Yakni pemenuhan gizi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, di lapangan justru muncul berbagai persoalan, mulai dari dugaan kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Kemudian konflik tenaga kerja, hingga minimnya pelibatan UMKM lokal.
“Kalau tujuannya peningkatan ekonomi kerakyatan, seharusnya melibatkan UMKM lokal. Tapi yang terjadi, justru pihak yang punya akses dan modal besar yang dominan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
KRBR juga menilai adanya potensi konflik kepentingan apabila pihak tertentu berperan ganda sebagai pengelola sekaligus pemasok dalam program tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Barmex menyebut dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Termasuk percobaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kami akan kaji bersama tim kuasa hukum, apakah cukup selesaikan di Badan Kehormatan (BK) DPRD atau bisa naik ke ranah litigasi. Karena ada indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Meski demikian, KRBR tetap membuka ruang penyelesaian secara non-litigasi apabila pihak terkait bersedia mengakui dan memperbaiki kesalahan.
Di sisi lain, KRBR juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan temuan. Kita kawal bersama agar tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KRBR berencana menggelar aksi audiensi di Kantor DPRD Ciamis pada Rabu, 1 April 2026, dengan estimasi peserta sekitar 20 orang.
Hal itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan dorongan transparansi terhadap dugaan yang mencuat. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
