Minggu, Januari 19, 2025

Dukung Kebangkitan UMKM, Shohibul Imam Bahas Implementasi Kebijakan Penghapusan Piutang Macet

Baca Juga

Tasikmalaya, galuh.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya berkomitmen mempercepat akses pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Priangan Timur melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, OJK Tasikmalaya mengadakan diskusi interaktif dan serap aspirasi, Jumat (17/1/2025).

Dalam acara ini turut hadir Anggota DPR RI Komisi XI, Dr. Shohibul Imam, CA., CPA., beserta perwakilan pelaku usaha. Kemudia perwakilan perbankan dan lembaga keuangan dari wilayah Ciamis dan sekitarnya.

Shohibul Imam menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Terutama di sektor UMKM yang menjadi pilar perekonomian daerah.

“Kami ingin memastikan PP No. 47 Tahun 2024 dapat berjalan efektif. Selain itu memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan akibat piutang macet,” ujar Shohibul.

Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Pasal 250 dan 251 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu juga Pasal 37 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut data per November 2024, penyaluran kredit UMKM di wilayah OJK Tasikmalaya telah mencapai Rp25,49 triliun atau 46,94% dari total kredit, dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,96%.

“Dengan tingkat NPL yang terkendali di bawah 5%, kami optimis kebijakan ini dapat menjadi stimulus baru bagi UMKM untuk bangkit,” ungkap Melati.

Syarat Penghapusan Piutang Macet

Melati juga memaparkan syarat utama penghapusan piutang macet. Antara lain nilai pokok piutang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Kemudian, piutang telah dihapus buku minimal lima tahun sejak kebijakan berlaku. Lalu, piutang tersebut tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit.

Selain itu, piutang tanpa agunan, atau jika ada agunan, nilainya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban debitur.

Dalam diskusi, Shohibul Imam mengimbau lembaga keuangan untuk memberikan laporan berkala terkait perkembangan implementasi kebijakan.

“Kunci keberhasilan kebijakan ini adalah kejelasan prosedur dan sinergi antar-lembaga,” tegasnya.

Dalam kegiatan juga hadir berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BJB, BSI, Pegadaian, Askrindo, Jamkrindo.

Selanjutnya Perumda BPR Galuh Ciamis, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hipmi, dan Kepala KPPN serta PNM Tasikmalaya.

Shohibul Imam menyatakan bahwa kebijakan ini adalah peluang bagi UMKM untuk bangkit dan kembali berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.

“Harapan, penghapusan piutang macet menjadi angin segar bagi UMKM agar mereka mampu melewati kendala finansial dan terus berkembang,” ujarnya.

Menutup acara, Shohibul Imam menyampaikan apresiasinya kepada OJK Tasikmalaya dan seluruh pemangku kepentingan atas kontribusi mereka dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran kanal pengaduan atas kendala pada SLIK.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan OJK Tasikmalaya dalam implementasi PP ini. Sekaligus upaya mereka bersama seluruh stakeholders dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah,” ucapnya.

“Terlebih melalui penyediaan kanal pengaduan yang membantu masyarakat mengatasi kendala terkait SLIK,” sambung Shohibul Imam.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda reses DPR RI yang bertujuan memastikan kebijakan pemerintah dapat diimplementasikan secara optimal di daerah.(GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Kebakaran Rumah di Tasikmalaya, Lansia 80 Tahun Meninggal Terjebak Api

Tasikmalaya, galuh.id – Sebuah kebakaran tragis terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025) dini...

Artikel Terkait